Minggu, 08 Januari 2017

Bidayatul Mujtahid



BIDAYATUL MUJTAHID
(JILID 2)
 
A.           HUKUM QURBAN DAN ORANG YANG WAJIB QURBAN
1.      Bagaimana hukum kurban itu?
Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Berikut adalah pendapat dari beberapa ulama tentang hukum kurban.
a.       Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i hukum kurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang dipentingkan) dan makruh bagi yang mampu berkurban tetapi tidak melaksanakannya.
b.      Menurut Mazhab Hanafi, ibadah kurban hukumnya wajib dilakukan sekali dalam setahun. Abu Hanifah mendasari pendapatnya dengan firman Allah “maka dirikanlah shalat karena Tuhanmmu dan berkurbanlah.” Perintah shalat dan berkurban dalam ayat ini dipandang oleh abu Hanifah sebagai perintah wajib.
c.       Mazhab Hanbali, mengatakan bahwa kurban hukumnya wajib, tetapi hukum tersebut dapat berubah menjadi sunat ,apabila kurban dilaksanakan oleh orang orang yang kurang berkemapuan selagi tidak ada niat nazar dalam pelaksanaan kurbanya.

Dari perbedaan pendapat para Imam Mazhab di atas, pendapat yang lebih rajih (kuat) untuk diamalkan adalah pendapat Jumhur ulama yang mengatakan bahwa kurban hukumnya sunat, dengan alasan selain dari dalil yang dikemukakan di atas, ibadah kurban berkaitan ibadah maliah (harta) yang dituntut pelaksanaanya berdasarkan kemampuan.

2.      Siapa saja orang yang wajib kurban.
Hukum menyembelih kurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur ulama’ adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Sunnah di sini ada dua macam, yaitu: Pertama, sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu (sunnah ‘ainiyah). Kedua, disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Terdapat perbedaan antara Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang orang-orang yang wajib kurban, yaitu jika menurut Imam Malik orang yang sedang melaksanakan haji diperbolehkan tidak berkurban. Sedangkan menurut Imam Syafi’i tidak ada perbedaan antara orang yang sedang melaksanakan haji maupun yang tidak melaksanakan haji, dalam arti tetap dibebani hukum kurban.
Menurut Abu Hanifah kurban hukumya wajib bagi orang yang mampu dan tidak dalam perjalanan (musafir). Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, kurban hukumnya tidak wajib.
Suatu saat Imam Malik berpendapat seperti Abu Hanifah. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
a.         Apakah kuraban yang telah dilakukan Nabi Saw. itu menunjukkan wajib atau sunat?
Nabi Saw. tidak pernah meninggalkan kurban sama sekali walaupun dalam perjalanan, seperti yang termuat dalam hadis Tsaubah yang berbunyi:

ذَهَبَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُضْحِيَتَهُ ثُمَّ قَالَ: يَا ثَوْبَانُ, أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ الضَّحِيَّةِ, قَالَ: فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ ( أرجه مسلموالدارمي)

Artinya:” Rasulullah Saw. telah menyembelih kurbannya lalu berkata:’Hai Tsauban! Rawat daging kurban ini!’ Tsauban berkata:’ Saya selalu memakannya hingga tiba di Madinah.”(HR. Muslim & Darimi)

b.        Karena ada hadis yang dipahami beebeda, yaitu hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

اِذَا دَخَلَ الْعُشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ شَيْأً وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ. ( أخرجه مسلم و أبو داود )
Artinya:”apabila sudah tanggal 10, lalu seorang dari kamu sekalian ingin berkurban, janganlah mengambil sedikitpun dari rambut dan kuku-kuku kurban itu.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Ungkapan ingin berkurban dalam hadis tersebut, bahwa kurban tersebut tidak wajib.
Sedangkan perintah Rasulullah Saw. terhadap Abu Burdah agar mengulangi kurbannya karena terlanjur disembelih sebelum shalat Idul Adha menunjukkan hukum wajib.
Ibnu Abbas berpendapat bahwa kurban itu tidak wajib. Ikrimah berkata, “bahwa Ibnu Abbas mengutus saya dengan uang dua dirham agar saya membeli daging. Dia berpesan bahwa siapa pun yang kau jumpai katakan kepadanya bahwa ini kurban Ibnu Abbas.”
Diriwayatkan bahwa Bilal berkurban ayam jago. Riwayat Ikrimah dan Bilal tersebut tidak bisa dijadikan dasar karena dha’if.

B.            MACAM-MACAM KURBAN, SIFAT, UMUR DAN JUMLAHNYA
1.        Macam Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban itu adalah unta, sapi, dan kambing. Para ulama hanya berselisih pendapat tentang hewan mana yang didahulukan untuk dijadikan kurban. Menurut Imam Malik, urutan hewan yang didahulukan untuk dijadikan hewan kurban adalah kambing kibas, sapi lalu unta, kebalikannya dari hadyu haji yaitu unta, sapi lalu kambing kibas. Menurut Syafi’i, al-Asyhab, dan Ibnu Sya’ban urutannya adalah kambing kibas, sapi, lalu unta.
Perbuatan tersebut disebabkan adanya pertentangan antara qiyas dengan perbuatan rasulullah saw. Ada hadis yang menerangkan bahwa setiap kali Nabi saw. berkurban selalu berupa kambing. Ini menunjukkan bahwa kambing lebih utama dibanding sapi dan unta.
Namun terdapat juga hadis lain yang bertentangan dengan hadis di atas, yaitu hadis Bukhari dari Ibnu Umar, Ia berkata yang berarti:
“Rasulullah saw, pernah menyembelih kurban di tempat shalat”(HR. Nasa’i)
Qiyasnya adalah karena kurban itu pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan hewan, maka standar hewan yang digunakan adalah hewan yang disembelih dalam haji.
Syafi’i mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi saw. yang bersifat umum, sebagai berikut yang berarti:
“Barangsiapa pergi (untuk shalat jum’at) waktu pertama, seolah berkurban seekor unta, barangsiapa pergi pada waktu kedua seolah berkurban seekor sapi, barangsiapa pergi pada waktu ketiga seolah berkurban seekor kambing.”(HR. Bukhori dan Muslim)
Maka seharusnya standarnya adalah nilai hewan nya.
Malik mengatakan bahwa urutan dalam hadis di atas khusus untuk sembelihan haji agar tidak terjadi pertentangan dengan hadis lain, yang dijadikan dasar oleh Malik tentang kurban dengan urutan kambing, sapi, lalu unta.
Dengan demikian, maka yang lebih diutamakan adalah pendapat dari Imam Syafi’i. Semua ulama juga berpendapat bahwa tidak boleh berkurban dengan selain kambing, sapi, dan unta kecuali al-Hasan bin Shalih yang memperbolehkan kurban banteng untuk tujuh orang dan kijang untuk seorang.
2.        Kurban yang Cacat
Menurut ijmak ulama, kurban yang harus dihindari adalah hewan yang pincang dan sakit yang kentara serta hewan kurus yang tidak bersum-sum tulangnya.
Ada dua hal yang diperselisihkan oleh para ulama yaitu:
a.       Cacat yang melebihi ketentuan nash dan hadis. Menurut jumhur ulama hewan cacat yang melebihi ketentuan Nash dan Nabi saw harus dihindari. Namun hal tersebut boleh menurut Zhahiri
b.      Cacat yang senilai dengan apa yang disebutkan dalam nash dan hadis, namun wujudnya berbeda seperti di telinga dan sebagainya. Dalam hal ini ada tiga pendapat sebagai berikut: 1) Hukumnya sama dengan cacat yang termasukdalam nash, yakni terlarang. 2) Sunnat dihindari, namun tidak terlarang. 3) Tidak terlarang dan tiak sunnat dihindari.
3.        Umur Hewan Kurban
Jumhur ulama menetapkan bahwa tidak boleh berkurban dengan anak kambing yang bukan domba, kecuali bila sudah berumur dua tahun atau lebih. Jika ada anak domba berusia satu setengah tahun menurut jumhur ulama boleh, namun ada juga sebagian jumhur ulama menentangnya.
4.      Hitungan Kurban
Menurut Malik, seseorang boleh berkurban seekor kambing atau sapi atau unta untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang ditanggung nafkahnya, demikian juga untuk sembelihan haji.
Menurut Syafi’i, Abu Hanifah dan segolongan ulama seekor sapi atau unta boleh untuk kurban tujuh orang. Menurut Ijmak ulama seekor kambing hanya untuk seorang saja, kecuali Malik yang memperbolehkannya untuk seorang dan juga keluarganya, asalkan tidak iurang dalam membeli kurbannya.

C.           HUKUM SEMBELIHAN DAN HUKUM DAGING KURBAN
1.      Waktu Sembelihan Kurban
Pokok bahasannya tentang waktu dan menyembelihnya. Tentang waktunya, ada tiga hal yang diperselisihkan oleh para ulama:
a.       Permulaan Sembelihan Kurban
Para ulama sepakat bahwa kurban tidak boleh diambil sebelum shalat Idul Adha. Para ulama berbeda pendapat tentang kurban yang disembelih sesudah shalat idul adha, dengan mendahului sembelihan yang ditentukan penguasa.
Menurut Malik, seseorang tidak boleh menyembelih kurbannya mendahului sembelihan penguasa. Menurut Abu Hanifah dan Tsauri, boleh mendahului sembelihan penguasa asalkan sesudah shalat idul adha.
b.      Akhir dari Waktu Penyembelihan
Menurut Malik, seterunya tanggal 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam. Menurut Malik penyembelihan kurban itu pada hari raya itu sendiri ditambah dua hari berikutnya. Menurut Abu hanifah, Ahmad, dan segolongan ulama sama seperti pendapar Malik.
Menurut Syafi’i dan Auzi, waktu kurban itu selama tiga hari, yaitu hari raya itu sendiri dan tiga hari berikutnya. Sebagian ulama berpendapat, waktu kurban hanya sehari yaitu pada hari raya itu saja.
c.       Menyembelih Kurban Pada Waktu Malam hari
Menurut Malik menyembelih kurban pada malam hari itu hukumnya tidak boleh. Menurut Syafi’i dan segolongan ulama menyembelih hewan kurban pada waktu malam hari itu boleh.

2.      Siapa Penyembelih Kurban?
Menurut kesepakatan ulama, orang yang berkurban disunatkan menyembelihnya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Jika menyembelih tanpa seijin orang yang berkurban, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama berpendapat tidak boleh. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa kalau ada hubungan teman atau anak maka hukumnya boleh yang lain tidak boleh.

3.      Hukum Daging Kurban
Menurut kesepakatan ulama, orang yang berkurban diperintahkan memakan sebagian daging kurbannya dan menyedekahkan sebagian yang lain, berdasar pada firman Allah SWT yang artinya:
“Maka makanlah sebagian darinya, dan sebagian yang lain berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan kafir.”(QS. Al-Hajj: 26)
        Dalam madzhab Malik terjadi perbedaan pendapat tentang apakah perintah memakan daging kurban dan menyedekahkan sebagian yang lain apakah itu untuk kedua-duanya ataukah perintah memilih salah satunya? Mayoritas ulama menyunatkan dibagi tiga yaitu: 1/3 untuk disimpan, 1/3 untuk disedekahkan, dan 1/3 untuk dimakan.
Lalu selanjutnya, bolehkan hewan kurabn itu dijual?
Menurut kesepakatan para ulama, dagingnya tidak boleh dijual. Yang boleh dijual adalah seperti kulit, bulu, dll yang selain daging. Menurut Jumhur ulama semua bagian hewan kurban tidak boleh dijual. Sedangkan menurut Abu Hanifah, boleh dijual tapi tidak diuangkan, harus ditukar dengan benda-benda yang bermanfaat, karena penukaran yang berwujud benda masih dalam batas ijmak, yakni pemanfaatan.
        Menurut Atha’, selain dagingnya boleh diuangkan atau ditukar dengan benda yang lebih bermanfaat.

Rabu, 21 Desember 2016

Pelajaran bagi semut kecil



PELAJARAN BAGI SEMUT KECIL
       
        “Lifa...!” suara Kakek memanggil nama cucunya.
Lifa adalah seekor semut kecil yang hidup di dekat hutan. Lifa merupakan semut yang pintar dan riang. Lifa hidup bersama Kakeknya. Pagi itu, Lifa sedang tertidur di kamarnya. Ia mendengar kakek memanggilnya, dan ia pun terbangun dari tempat tidurnya dan menghampiri Kakek yang berada di belakang rumah.
        “Iya kakek, ada apa?” jawab Lifa.
        “Kemarilah Lifa, lihat! Hari sudah mulai siang. Apakah kau bisa membantu kakek mencari makanan di hutan?” ajak kakek.
Selama ini Lifa belum pernah diajak ke hutan oleh Kakeknya, tentu saja ia sangat senang sekali. Ia sangat penasaran dengan semua binatang yang hidup di hutan. Ia berharap akan mendapat teman baru ketika di hutan nanti.
        “Benarkah Kakek ingin mengajakku? Tentu aku akan membantumu Kakek, aku juga ingin sekali bertemu dengan binatang-binatang lain di hutan. Semoga Lifa mendapat teman baru ya Kek?” jawab Lifa dengan gembira.
        “Iya Lifa, Kakek yakin banyak teman yang akan kau temui nanti. Musim hujan akan segera tiba, kita harus mengumpulkan banyak makanan untuk simpanan selama musim hujan nanti.” ujar kakek.
        “Oke Kakek! Tapi Lifa mau mencuci muka dulu ya kek.” sambung Lifa.
Setelah mencuci muka, Lifa dan kakek bergegas berangkat ke hutan. Lifa sangat senang sekali, ia melihat berbagai binatang yang belum pernah ia temui sebelumnya. Di tengah perjalanan, Lifa melihat seekor burung terbang dan membawa semak-semak ke atas pohon.
        “Kakek lihatlah! Burung itu, ia sedang membuat apa dengan rumput kering itu?” tanya Lifa dengan  penasaran.
Kakek pun tersenyum dengan lebar, melihat tingkah Lifa yang sangat penasaran dengan segala sesuatu yang ia lihat. Lalu, Kakek pun menjawab pertanyaan cucunya tersebut.
        “Burung tersebut sedang membuat rumahnya Lifa.” jawab kakek.
        “Lifa tidak mengerti, kenapa burung membuat rumah dengan semak-semak kering?” tanya Lifa lagi.
        “Burung memang membuat rumah dengan semak-semak kering itu Lifa, ia menyusunnya hingga menjadi bentuk yang mereka inginkan dan dijadikan tempat tinggal mereka.” jelas Kakek.
        “Wahh... seperti itu ternyata, burung itu sangat sabar ya kek, membawa semak-semak tersebut dan menyusunnya.” kagum Lifa.
Kakek selalu tersenyum setiap kali Lifa bertanya tentang semua binatang yang ia temui di hutan. Tidak lama kemudian, Lifa melihat binatang yang belum pernah ia lihat sebelumnya. Binatang tersebut berbadan tinggi sekali, warna kulitnya belang-belang seperti macan, akan tetapi berleher panjang.
        “Kakek lihatlah! Binatang apa itu? ia berbadan tinggi dan kulitnya belang-belang.”, tanya Lifa penuh semangat.
Kakek pun mejawab, “Itu adalah binatang jerapah Lifa.”
        “Apa ia akan memakan Lifa,” tanya Lifa lagi yang mulai takut kepada binatang tersebut.
        “Tentu saja tidak sayang. Jerapah adalah binatang pemakan rumput dan dedaunan, tentu ia tidak akan memakan kita.” jelas kakek.
Lifa dan kakek pun melanjutkan perjalanan. Dan sampailah mereka ke tempat yang terdapat banyak sekali makanan. Disana terdapat buah-buahan ada rambutan, pepaya, dan macam buah lainnya.
        Saat asyik mengumpulkan makanan, Lifa melihat binatang Jerapah yang ia lihat di tengah perjalanan tadi. Jerapah tersebut sedang memakan daun-daunan di pucuk pohon yang tidak jauh dari tempatnya mengumpulkan makanan. Lifa yang penasaran akan Jerapah langsung menghampiri Jerapah tersebut.
        “Hai Jerapah, bolehkah aku berkenalan denganmu?” tanya Lifa mencoba akrab.
Si Jerapah tidak mendengar suara Lifa yang sangat lirih baginya. Lifa pun menyapa si Jerapah untuk kedua kalinya.
        “Hai Jerapah..! aku Lifa si semut kecil, aku ingin berkenalan denganmu.!” ucap Lifa dengan nada keras.
Namun Jerapah tidak juga melihat si semut yang terus memanggilnya. Lifa yang merasa jengkel, ia secara spontan menggigit kaki jerapah tersebut.
        “Arrrhhggg...!!!” teriak Jerapah kesakitan. “Hai semut kecil, apa yang kamu lakukan? Kenapa kau menggigit kakiku?” tanya Jerapah penasaran.
        Lifa yang dari tadi memanggil jerapah pun marah dan menjawab dengan ketus, “aku dari tadi memanggilmu, tapi kamu tidak mau melihatku, kenapa kau sombong sekali?”
Dari kejauhan kakek melihat Lifa sedang bercakap-cakap dengan Jerapah di bawah pohon. Kakek sangat penasaran dengan apa yang Lifa dan Jerapah bicarakan. Akhirnya kakek menghampiri Lifa dan jerapah.
        “Apa yang terjadi Lifa?” tanya kakek kepada cucu kesayangannya.
        “Lihatlah kek, aku ingin berkenalan dengan Jerapah tapi ia sombong sekali tidak mau menoleh ke arahku.” jawab Lifa dengan memalingkan kepalanya ke arah lain.
        “Apakah itu benar Jerapah?” tanya Kakek kepada jerapah.
        “Oh tidak kakek semut, aku tadi sedang makan daun yang ada di atas pohon, jadi aku tidak mendengar suara cucumu.” jawab Jerapah dengan bijak.
Lalu Kakek menjelaskan kepada Lifa bahwa Jerapah tidak mendengar suara Lifa yang sangat lirih.
        “Dengar lah Lifa sayang, Jerapah tadi tidak mendengar suaramu. Semut memang berbadan kecil Lifa, jadi kita harus mendekat ke arah Jerapah agar Jerapah mendengar apa yang kita bicarakan.” jelas Kakek.
Lifa manggut-manggut mendengar penjelasan Kakek. Lifa terlihat sangat menyesal karena telah menuduh jerapah yang tidak-tidak.
        “Maafkan aku Jerapah, aku telah menggigitmu dan menuduhmu sombong, padahal kamu benar-benar tidak mendengarku.” maaf Lifa kepada Jerapah.
        Akhirnya Lifa dan jerapah saling memaafkan, lalu mereka mencari makan bersama-sama dengan kakek dan semut-semut yang lainnya.

        Ulfah Lailiyah
(1400002047)

Rabu, 15 Juni 2016

laporan lapangan BK



LAPORAN LAPANGAN BIMBINGAN KONSELING

Anak yang Pemarah

Nama          : Ulfah Lailiyah (1400002047)

Prodi/ sem  : PGPAUD / IV A

Universitas :Ahmad Dahlan Yogyakarta


A.    Identitas
1.     Identitas Subjek
Nama                                                :  Faishal
Jenis Kelamin                        :  Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir           :  Palembang, 16-06-2009
Umur                                     :  6 thn
Suku Bangsa                         :  Jawa
Agama                                  :  Islam
Alamat                                  :  Palembang
Urutan Kelahiran                  : anak ke 2 dari 2 bersaudara

2.      Identitas Orangtua

Ayah
Ibu
Nama
Usia
Suku Bangsa
Agama
Pendidikan Terakhir
Alamat
Urutan Kelahiran
Lukmanudin
37
Jawa
Islam
S-1
Palembang
Ke 1 dari 8
Siti Muhimah
36
Jawa
Islam
S-1
Palembang
Ke 10 dari 10

B.     Permasalahan
            Gracinia (2005:8) menyatakan bahwa “Marah adalah emosi manusia yang alami dan dialami oleh setiap manusia.” Marah bisa disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Kita bisa marah kepada orang lain karena tingkah lakunya, ataupun terhadap sesuatu yang kurang menyenangkan dan membuat kita tidak nyaman. Tidak ada yang salah dengan marah. Masalahnya adalah bagaimana kita mengungkapkan kemarahan tersebut.
            Banyak faktor yang menyebabkan anak menjadi pribadi yang pemarah diantaranya:
a.       Meniru perilaku orang tua
b.      Keinginan yang tidak dituruti orang tua
c.       Rasa ingin tahu yang tidak terjawab
d.      Ketakutan dan kegelisahan
e.       Gangguan susana hati
f.       Mencari perhatian
g.      Menunjukkan ketidaksukaannya akan sesuatu.(GelombangOtak.com)

Anak adalah peniru ulung. Apa saja yang dilakukan anak adalah refleksi dari apa yang ia lihat di lingkungan sekitarnya, entah itu dari orangtuanya, saudaranya, maupun teman-temannya. Termasuk hal didalamnya adalah memukul, mencubit, maupun menjadi pribadi yang pemarah. 
Seringkali marah adalah akibat dari anak tidak mendapatkan apa yang ia inginkan. Dengan keterbatasanyang ia miliki, anak tidak bisa melakukan semua yang ingin ia lakukan. Pada saat itulah sebagian anak tidak memberikan respon kemarahan yang negatif, tetapi ada juga yang masih kesulitan mengatasi rasa frustasinya.
Ada beberapa cara untuk mengatasi anak yang pemarah menurut The baby Book karangan William dan Martha Sears, yaitu:
a.           Mempelajari hal yang menyebabkan anak marah
b.          Memberikan contoh sikap tenang padanya
c.           Ketahui siapa yang sedang marah
d.          Usahakan untuk tetap tenang meskipun berada di tempat umum
e.           Memeluk dan merangkulnya erat
f.           Menahan diri adalah terapi yang baik.

Sebelum memulai konseling atau mengatasi permasalahan anak, sebaiknya kita harus mengetahui apa yang sedang dirasakan oleh anak. Karena jika ia masih marah-marah kemungkinan anda akan terpancing untuk ikut marah. Menasihati anak pada saat dia sedang dalam kondisi tenang, akan lebih diserap dan diterima oleh otaknya, sehingga anak akan menurut/mengerti apa yang disampaikan orangtuanya.  Seperti halnya, saat menyelesaikan suatu masalah, ketika menyelesaikannya dengan kepala dingin, tenang, dan menggunakan pikiran jernih, maka masalah akan dapat lebih mudah terlesaikan dengan solusi yang tepat.




C.    Tujuan
            Tujuan dilakukannya bimbingan konseling ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang menyebabkan anak menjadi pribadi yang pemarah, untuk mengetahui cara mengatasi anak, dan apa yang harus dilakukan orang tua dalam menghadapi anak yang pemarah. Tujuan selanjutnya yaitu untuk memenuhi tugas Bimbingan Konseling Anak Usia Dini (BK AUD).

D.    Proses Pengumpulan Data
Tabel 1. Prosedur Pengambilan Data
No
Tgl & Waktu
Kegiatan
Tujuan
Tempat
1.
6 juni 2015 
15.00 – 15.30
Wawancara Orangtua (telepon)
Mengetahui masalah yang dialami subjek
Di asrama
2.
7 juni 2015
16.10 – 16.30
Wawancara Anak (telepon)
Mengetahui kondisi subjek
 Di asrama

E.     Hasil Konseling
1.      Konseling Pada Anak
         Anak yang saya observasi ini adalah tipikal anak yang pemalu dan pendiam. Ia adalah pribadi yang sensitif dengan orang lain, apalagi dengan orang yang baru ia kenal. Orang dewasa yang baru ia kenal tidak langsung bisa akrab dengan anak tersebut, butuh waktu untuk mendekatinya. Sebenarnya dari pihak orang tua sangat memperhatikan tumbuh kembang anak, yang saya fahami anak ini terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya.
2.      Konseling Pada Orang Tua
         Dilihat dari laar belakang orang tua anak yaitu S-1 orang tua si anak termasuk pribadi yang tahu bagaimana masalah yang dihadapi anaknya, selain itu mereka juga menggunakan metode penanganan yng tepat pada anak. Dimana anak diajak berdiskusi langsung untuk membicarakan permasalahan yang dihadapi anak. Bahasa yang digunakan orang tua anak pun bahasa yang mudah dimengerti anak dan lembut. bagaimana cara menghadapi/ menyikapi sifat anak mereka.
  
  1. Pembahasan
Kebiasaan marah orang tua akan berakibat buruk bagi anak-anak mereka. Dari hasil riset terungkap bahwa, orangtua yang mudah marah dan bereaksi berlebihan lebih cenderung memiliki balita yang bertindak di luar batas dan menjadi mudah marah juga (Republika). Selain itu, faktor genetik juga berperan, terutama dalam kasus anak-anak yang berisiko genetik memiliki emosionalitas negatif dari ibu kandung mereka, tetapi dibesarkan di lingkungan yang membuatnya tingkat stresnya rendah atau kurang reaktif. Bisa jadi anak dengan pribadi yang pemarah sebenarnya mereka sedang beradaptasi dengan lingkungan-lingkungan yang ada disekitarnya.
Penanganan untuk kasus ini bisa menggunakan teori sabagai berikut:
John Bowlby menyatakan dalam teorinya “Perkembangan emosi dan perilaku anak mempunyai hubungan dengan kelekatan anak dengan ibunya.” Kedekatan anak dengan ibu sangat menentukan perkembangan emosinya. Wajarnya anak usia dini bergantung pada ibunya, dan membutuhkan kasih sayang yang utuh dari seorang ibu. Sikap ibu juga mempengaruhi bagaimana anak menyikapi rasa emosinya, serta agar anak dapat tetap tenang dalam menghadapi rasa emosinya. Hubungan yang erat antara anak dan ibunya akan berdampak baik bagi perkembangan emosi dan perkembangan-perkembangan anak lainnya.

  1. Kesimpulan
            Anak adalah peniru ulung. Apa saja yang dilakukan anak adalah refleksi dari apa yang ia lihat di lingkungan sekitarnya, entah itu dari orangtuanya, saudaranya, maupun teman-temannya. Termasuk hal didalamnya adalah memukul, mencubit, maupun menjadi pribadi yang pemarah. Akan tetapi marah adalah hal yang wajar dialami oleh setiap aanak. Biasanya anak cenderung pemarah karena keinginannya tidak dituruti oleh orang tuanya atau karena ia ngin mencari perhatian dari orang-orang di sekelilingnya.

  1. Rekomendasi
Untuk orang tua, harusnya memberi perhatian yang lebih terhadap anak yang sering pemarah, mencoba memahami pribadinya. Jika memang anak melakukan hal yang salah, tindakan yang harus dilakukan orang tua adalah mencoba memberikan pengertian kepada anak bahwa yang dilakukannya adalah salah, tentunya dengan bahasa yang bisa diterima oleh anak tersebut.

  1. Daftar Pustaka
Gracinia, Juliska. 2005. Ada Apa Denganmu Sayang? Belajar Memahami Kondisi Hati Anak. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Republika. 2012. “Sering Marah-marah? Inilah yang akan Terjadi pada Anak Anda” (online),http://www.republika.co.id/berita/gayahidup/parenting/12/05/20/m4b82s-sering-marahmarah-inilah-yang-akan-terjadi-pada-anak-anda,diakses tanggal 9 juni 2015.
Abadi, Karya. 2014.  “Penyebab Anak Sering Marah dan Mengamuk” (online), http://www.gelombangotak.com/Penyebab-Anak-Sering-Marah-Mengamuk.htm, diakses tanggal 10 juni 2015.